Layanan
Baru / Perpanjangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Usaha dan Produk pada Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Fotocopy Sertifikat Tanah atau Bukti Lain Kepemilikan Tanah yang Sah
- Surat Keputusan dari Bupati terkait dari Kategori Puskesmas
- Study kelayakan untuk Puskesmas yang baru akan didirikan atau dikembangkan
- Profil Puskesmas
- Scan Izin Operasional yang lama
- Surat Permohonan
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Puskesmas membuat Permohonan melalui Dinas Kesehatan kabupaten, kelengkapan berkas diverifikasi, Berkas Lengkap Puskesmas upload dokumen ke OSS, Visitasi dari Tim yang melibatkan Dinkes Provinsi
14 (Empat belas) hari
Gratis