//

Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Standar Pelayanan Perizinan Penyelenggaraan Reklame

a.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b.Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha Dan Layanan Daerah; c.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; d.Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Izin Reklame; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Izin Reklame.

  • Surat Pernyataan Pemohon
  • Fotocopy KTP
  • Scan/PDF Gambar Teknis Reklame
  • NPWPD
  • Titik Lokasi (Screenshot Google Maps)
  • Gambar Konstruksi (Untuk Pendirian Baliho Baru)

a.Pemohon masuk ke aplikasi online Sipurba di http://epajak.purbalinggakab.go.id/perijinan/sign_in; b.Login menggunakan username dan password, untuk pemohon username: PEMOHON Password: 123; c.Pastikan pemohon sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWD), jika belum memiliki bisa mengajukan ke Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga; d.Setelah login pemohon pilih menu perijinan Reklame, melengkapi form permohonan izin reklame; e.Upload persyaratan dengan format jpg/png; f.Klik Simpan permohonan; g.Setelah mengajukan permohonan, petugas back office DPMPTSP melakukan verifikasi dan memberikan persetujuan; h.Petugas BAKEUDA menetapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan terbit Kode bayar Virtual Account termasuk didalamnya terdapat QR Code. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui teller Bank Jateng atau melalui transfer; Setelah melakukan pembayaran, pemohon dapat mencetak mandiri SK izin reklame atau mengambil di DPMPTSP, pemohon juga bisa mengambil SK SKPD Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Stiker Tanda Pajak di BAKEUDA.

3 hari kerja

GRATIS

// // // // //