//

Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Standar Pelayanan Izin Menggunakan Tanah Pengairan (IMTP)

a.Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah Peraturan Daerah No 20 tahun 2013 Tentang Garis Sepadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Pengusaan Sungai dan Bekas Sungai

  • Fotocopy denah atau gambar lokasi yang ditandatangani pemohon
  • Surat Permohonan bermaterai;
  • FC KTP
  • Surat pernyataan kesanggupan memelihara saluran air/irigasi di sekitar lokasi yang dimohonkan tanda tangan bermaterai 10.000

a.Proses pengajuan permohonan izin langsung datang ke Loket DPMPTSP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga dengan membawa persyaratan lengkap b.Petugas Front Office (FO) menerima berkas dan menyerahkan ke Backoffice DPMPTSP c.DPMPTSP mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) d.Setelah rekomendasi terbit, backoffice DPMPTSP memproses penerbitan IMTP yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Petugas Backoffice menyerahkan ke Petugas Front Office

10 hari kerja

GRATIS

// // // // //