//

Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Standar Pelayanan Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Bangunan Usaha dan Hunian dengan Kompleksitas Tidak Sederhana

1.Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 2.Peraturan Pemerintah N0. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga No. 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

  • Scan asli KTP
  • Surat Keterangan Rencana Kota (KRK)/Izin Mendirikan Bangunan (IMB
  • Informasi Kepemilikan Tanah
  • Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah antara pemilik tanah dengan pemilik bangunan gedung
  • Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)
  • Dokumen Lingkungan sesuai peraturan perundangan
  • (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)
  • (AMDALALIN)
  • Surat Izin Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
  • Data Penyedia jasa perencana konstruksi, badan usaha maupun perorangan dan Arsitek berlisensi
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Tapak, Efisiensi Penggunaan Energi, Efisiensi Penggunaan Air, Kualitas Udara dalam Ruang, Penggunaan Material Ramah Lingkungan, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan AirLimbah

a.Pemohon log in ke https://simbg.pu.go.id/ b.Pemohon mengunggah dokumen yang diminta sesuai kategori permohonan c.Perencana teknis/pengkaji teknis yang berkontrak dengan pemohon melakukan konsultasi teknis dengan tim profesi ahli (TPA) /tim penilai teknis (TPT) d.Perencana teknis/pengkaji teknis melakukan revisi dokumen teknis sesuai saran/koreksi dari TPA/TPT e.Pemohon membayar retribusi untuk bangunan yang belum memiliki IMB/PBG f.SK PBG diterbitkan oleh Kepala Dinas Perizinan g.SK SLF diterbitkan oleh Kepala Dinas Teknis

28 hari kerja untuk bangunan selain rumah tinggal sederhana (sesuai PP 16/2021)

GRATIS

// // // // //