//

Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Standar Pelayanan Izin Operasional Klinik (IOK) Pemerintah Non BLU Kab.Purbalingga

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

  • Surat Permohonan Sesuai Format
  • Scan asli Denah Bangunan Klinik / Lab Klinik
  • Daftar prasarana, sarana, dan peralatan
  • Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)
  • Self assessment Klinik
  • Profil Klinik
  • Daftar Obat-obatan sesuai keterntuan
  • Daftar nama SDM Klinik
  • FC sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  • MOU Pengelolaan Limbah Medis dan B3
  • SIK Atau SIP Tenaga Kesehatan
  • Scan SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon

Masuk ke website sicantik.go.id Apabila sudah memiliki akun bisa login menggunakan username dan password Apabila belum memiliki akun klik "Silahkan buat akun disini" Mengisi username, nama lengkap, email, dan instansi tujuan dipilih "Kabupaten Purbalingga" Isi data pemohon sesuai KTP Unggah KTP format jpg/png dan klik selanjutnya Apabila ada keterangan "Pendaftaran Akun Berhasil!" klik simpan Setelah pendaftaran akun berhasil menunggu verifikasi dan username password akan dikirimkan ke email terdaftar Silahkan login akun dengan username dan password Pilih Layanan Pemohon > Profil dan Permohonan Izin Klik Tambah Data Isi data pemohon (Jenis Permohonan, Instansi, Unit, jenis Izin ) Klik Selanjutnya Data Lokasi diisi alamat satuan pendidikan yang di daftarkan Pilih Tipe Pemohon klik selanjutnya Upload persyaratan format pdf/jpg klik selanjutnya Isi data proyek klik simpan

10 hari kerja

GRATIS

// // // // //