//

Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Standar Pelayanan Surat Izin Praktik Dokter Hewan Purbalingga

UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

  • Scan asli KTP
  • Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
  • Surat permohonan
  • Rekomendasi dinas pertanian
  • Ijazah dokter hewan indonesia
  • Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan berupa Surat Ijin Dokter Hewan
  • Surat Keterangan pemenuhan tempat praktik dokter hewan sesuai dengan format
  • Scan SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon

Masuk ke website sicantik.go.id Apabila sudah memiliki akun bisa login menggunakan username dan password Apabila belum memiliki akun klik "Silahkan buat akun disini" Mengisi username, nama lengkap, email, dan instansi tujuan dipilih "Kabupaten Purbalingga" Isi data pemohon sesuai KTP Unggah KTP format jpg/png dan klik selanjutnya Apabila ada keterangan "Pendaftaran Akun Berhasil!" klik simpan Setelah pendaftaran akun berhasil menunggu verifikasi dan username password akan dikirimkan ke email terdaftar Silahkan login akun dengan username dan password Pilih Layanan Pemohon > Profil dan Permohonan Izin Klik Tambah Data Isi data pemohon (Jenis Permohonan, Instansi, Unit, jenis Izin ) Klik Selanjutnya Data Lokasi diisi alamat satuan pendidikan yang di daftarkan Pilih Tipe Pemohon klik selanjutnya Upload persyaratan format pdf/jpg klik selanjutnya Isi data proyek klik simpan

10 hari kerja

GRATIS

// // // // //