//

Layanan

Anda dapat mengklik tombol "Lihat Detail Layanan" untuk melihat data layanan dan loket Anda juga dapat menggunakan form cari untuk mempercepat proses pencarian Instansi.

Standar Pelayanan (SP) Penelitian SSPD BPHTB

1. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2024Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak BPHTB;

1. Wajib Pajak/PPAT mendaftar dan memasukan persyaratan kedalam aplikasi E-BPHTB. 2. Wajib Pajak mendapatkan kode bayar untuk dibayarkan di Bank RKUD apabila persyaratan telah lengkap dan perhitungan BPHTB tidak nihil. Apabila perhitungan BPHTB Nihil maka berkas permohonan dan persyaratan diteruskan ke proses verifikasi dokumen. 3. Masa berlaku kode bayar adalah 15 hari sejak diterbitkannya kode bayar. 4. Petugas pelayanan memverifikasi dokumen persyaratan. 5. Petugas Pendataan dan penilaian melakukan penilaian terhadap SSPD yang diajukan. 6. Dalam hal SSPD dinyatakan sesuai dengan hasil penilaian maka Petugas Pendataan dan Penilaian akan menerbitkan NTPD. 7. Dalam hal SSPD dinyatakan tidak sesuai (terdapat lebih bayar) maka petugas pendataan dan penilaian menerbitkan NTPD dan Berita acara pemeriksaan SSPD. Atas dasar Berita acara pemeriksaan SSPD Sub Koordinator Penetapan menerbitkan SKPDLB. 8. Dalam hal SSPD dinyatakan tidak sesuai (terdapat kurang bayar) maka petugas pendataan dan penilaian menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan SSPD. Atas dasar Berita acara pemeriksaan SSPD Sub Koordinator Penetapan menerbitkan SKPDKB dan wajib pajak berkewajiban membayar kekurangan sejumlah yang tertera pada SKPDKB kemudian petugas pendataan dan penilaian akan menerbitkan NTPD. 9. Proses Selesai.

7 hari

0

// // // // //