Detail Berita
Detail Berita
oleh Admin 15 Februari 2024
Lebih Mudah, Kini MPP Purbalingga Layani Pembuatan Paspor
Purbalingga, 15 Februari 2024 -
Saat ini pembuatan paspor bisa dilayani di MPP Purbalingga.
Pelayanan dilaksanakan setiap Hari Kamis dan Jumat untuk setiap minggunya.
Dengan bergabungnya gerai Imigrasi di MPP Purbalingga mempermudah masyarakat Purbalingga sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Imigrasi Cilacap dalam pembuatan paspor.
Layanan buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Warga Purbalingga dan sekitarnya yang hendak membuat paspor baru atau perpanjangan diharuskan mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor pilih lokasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap , lalu datang ke MPP Purbalingga dengan membawa berkas persyaratan dan Foto.
Biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan paspor sebesar Rp. 350.000,- yang dapat dibayarkan melalui virtual account.
Proses pembuatan kurang lebih 1 minggu dan dapat diambil di MPP Purbalingga.
Layanan paspor di MPP Purbalingga hanya melayani penerbitan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku (tidak melayani paspor beda data, hilang, rusak)
Link Instagram Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga
https://www.instagram.com/mpp_purbalinggakab/