//

Detail Berita

Detail Berita


Gambar berita

oleh Admin 04 Maret 2024

DPMPTSP Menggandeng DPUPR, DLH dan Dinpertan dalam kegiatan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian di Kabupaten Purbalingga

Purbalingga, 4 Maret 2024
Dalam rangka Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 05 tahun 2021 tentang
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
DPMPTSP selaku Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan
Berusaha Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan
pengawasan penanaman modal kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga dan Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga (Dinpertan) melakukan Kunjungan/inspeksi lapangan kepada pelaku usaha.

Tujuan dari pengawasan tersebut untuk memastikan kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha, mengumpulkan data, atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha. Sebagai rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.


Kegiatan Pengawasan lebih ditekankan untuk memperoleh data perkembangan realisasi penanaman modal serta informasi masalah dan hambatan yang dihadapi perusahaan, membimbing dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan hambatan yang dihadapi pelaku usaha.

Dengan demikian kegiatan pengawasan ini tentunya perlu dilakukan secara berkala serta melibatkan OPD teknis dalam pelaksanaan. Dalam kegiatan pengawasan juga dilakukan verifikasi serta memastikan lokasi maupun kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha agar benar-benar sesuai ketentuan di bidang Penanaman Modal.

// // // // //