Detail Berita
Detail Berita
oleh Admin 06 Maret 2024
Kabar gembira, saat ini pembuatan Kartu AK/1 atau Kartu Kuning bisa di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga
Dengan hadirnya pelayanan Dinnaker di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga mempermudah para calon pekerja dalam pembuatan Kartu AK/1 atau Kartu Kuning
Pembuatan Kartu AK/1 atau Kartu Kuning
dapat di akses di link :bit.ly/ak1mpppbg
Adapun persyartaan pembuatan Kartu AK/1 atau Kartu Kuning
1. Usia minimal 18 tahun (Tidak boleh kurang) sesuai dengan Pasal 68 UU No. 13 Tahun 2013
2. Asli/Fotokopi KTP domisili Kabupaten Purbalingga
3. Asli/Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir *jika belum ada ijazah harap membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) yang masih berlaku atau SKHU dari sekolah.
4. Pas Foto 2x3 atau 3x4 1 lembar
Proses pembuatan pembuatan Kartu AK/1 atau Kartu Kuning sangat cepat dan langsung jadi selama tidak ada kendala sistem.
Jam Pelayanan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Purbalingga
Senin-Kamis 08.00 - 15.00 WIB
Jumat 08.00-14.00 WIB