//

Detail Berita

Detail Berita


Gambar berita

oleh Admin 08 April 2025

Koordinasi RDTR dan Pengajuan SLF untuk Usaha Apotek di Purbalingga

Purbalingga, 8 April 2025 – Dalam rangka mendukung perkembangan usaha apotek di Kabupaten Purbalingga, DPMPTSP dan DPUPR melakukan koordinasi mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk lokasi apotek yang akan dibangun. Proses koordinasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan apotek sesuai dengan ketentuan zonasi yang telah ditetapkan dalam RDTR, serta memastikan keberlanjutan pengembangan wilayah sesuai dengan perencanaan tata ruang yang ada.

Selain itu, pihak apotek juga melakukan konsultasi terkait pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menjadi salah satu persyaratan penting sebelum operasional apotek dimulai. SLF memastikan bahwa bangunan apotek memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat.

Pengajuan SLF ini juga mencakup Rencana Taman Hijau (RTH) yang akan disesuaikan dengan lingkungan sekitar apotek. Pihak berwenang memberikan petunjuk terkait desain taman yang ramah lingkungan, serta pentingnya ruang terbuka hijau dalam mendukung kualitas udara dan estetika area sekitar apotek.

Proses koordinasi ini diharapkan dapat memperlancar izin operasional apotek, memastikan pemenuhan regulasi yang berlaku, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.

// // // // //